Pengalaman Kena Re-ekspor Kirim Barang

Sekitar pertengahan September lalu, aku mengirim alat elektronik dari Belanda ke Indonesia (Yogyakarta). Tanpa mengecek terlebih dahulu peraturan boleh tidaknya barang ini masuk Indonesia, aku mengirim hp dan laptop via DHL. Yang aku tahu, dari Belanda tidak ada masalah jika barang-barang ini dikirim ke Indonesia.

Ini pengalaman pertama mengirim alat elektronik ke Indonesia. Hp dan laptop ini sudah tidak aku pakai, tetapi masih bisa dimanfaatkan saudara di Indonesia. Biasanya barang-barang semacam ini aku bawa serta ketika mudik. Namun karena kondisi pandemi, tahun ini aku tidak bisa mudik. Pemilihan menggunakan DHL pun dengan alasan waktu sampai lebih cepat dan lebih terjangkau harganya daripada lewat POST NL ataupun jasa pengiriman lainnya.

Setelah melengkapi dokumen pengurusan bea cukai di Belanda dan untuk Indonesia, aku kirim paket seberat 2 kg itu ke agen DHL terdekat. Dari DHL Belanda dikirim ke Jakarta dengan terlebih dahulu transit di Jerman. Estimasi dari website DHL, paket akan sampai di Indonesia (Jakarta) kurang lebih 2 minggu. Tetapi, karena kondisi pandemi, maka bisa jadi paket akan sampai lebih lama. Proses lacak pengiriman bisa dipantau di website DHL dan memang ada delay pengiriman, sehingga baru sampai Jerman tanggal 21 September, 10 hari setelah paket dikirimkan dari Belanda.

paketku dikirimkan via DHL

Sehari setelah sampai Jerman, paket pun dikirim ke Indonesia. Proses ini selain bisa dipantau di website DHL bisa juga kupantau di website EMS. Hal ini karena sesampainya di Indonesia, kantor pos Indonesia lah yang akan mengirimkan paketku dari Jakarta ke Yogyakarta. Dari pantauan di website EMS, paket sampai di Jakarta pada tanggal 14 Oktober pagi dan siangnya sudah dikirim ke Yogyakarta. Tidak ada masalah apapun sejauh ini. Berarti hanya tinggal tunggu barang sampai dikirim ke alamat tujuan.

Hingga tanggal 16 Oktober, dikabarkan bahwa paket telah sampai Yogyakarta. Aku dapati dari website EMS, ada tagihan pajak (bea cukai) yang perlu dibayarkan. Karena ini pengalaman pertama, sedangkan saudara di Yogyakarta juga belum bisa mengurusinya, akhirnya aku memutuskan untuk mengirimkan email ke pihak bea cukai Yogyakarta. Sebelumnya aku sudah menghubungi via telefon di jam yang ditentukan, namun berkali-kali telefon, tidak ada jawaban. Aku ingin meminta kejelasan mengenai cara pembayaran pajak ini, juga mengenai dokumen yang dibutuhkan. Tidak ada informasi juga di mana bisa membayar, hanya diketahui bahwa paket sedang diproses di bea cukai dan terkena pajak sebesar Rp 331.000,-.

Dari hasil korespondensi via email dengan bea cukai Yogyakarta, aku mendapat penjelasan, bahwa paket kirimanku tidak bisa masuk, sehingga tidak bisa dikirim ke penerima. Hal ini karena barang elektronik yang kukirimkan (hp dan laptop) tidak dalam kondisi baru. Terdapat larangan mengirimkan barang elektronik bekas (barang bekas tertentu) ke Indonesia.

Kemudian, pihak bea cukai menyarankan agar paketku ini diproses re-ekspor, kembali ke Belanda. Mengikuti instruksi dari pihak bea cukai, aku pun segera mengurus dokumen untuk proses re-ekspor. Sejauh itu, kurasakan pengurusannya mudah dan dokumen bisa dikirim via email. Di awal aku mengirim email, memang responnya lama sekali, butuh waktu beberapa hari baru mendapat balasan. Tetapi sejak email pertama dijawab, email-email berikutnya lumayan cepat mendapat balasan.

Lalu bagaimana dengan biaya pajak yang semestinya aku bayarkan? Dikarenakan barang tidak bisa keluar bea cukai dan terkena proses re-ekspor, maka otomatis biaya pajak dihapuskan. Aku pun tidak perlu membayar biaya apapun. Setidaknya, itu yang kupahami dari saling berbalas email dengan pihak bea cukai.

Website yang 3 bulan terakhir sering aku kunjungi

Aku pun masih memantau dari website EMS, karena proses re-ekspor tetap bisa dipantau di situ. Dua minggu setelahnya, tepatnya pada tanggal 2 November, ada keanehan data dari website EMS. Paketku dinyatakan keluar bea cukai dan paket bisa diambil di kantor pos Plemburan (Yogyakarta) dengan terlebih dahulu penerima paket membayar pajak sebesar Rp 331.000,- di kantor pos. Bahkan, di website bea cukai pun ada keterangan yang sama. Di EMS terdapat link untuk melihat juga website bea cukai. Paketku dinyatakan selesai pengurusan bea cukai dan penerima barang bisa mengurusnya di kantor pos.

Aku merasa ini aneh, karena dari bea cukai dinyatakan barangku tidak bisa keluar bea cukai. Bahkan, sudah diurus re-ekspor, lalu bagaimana bisa barang ini akhirnya dapat diambil di kantor pos? Akhirnya aku mengirimkan email kembali ke pihak bea cukai. Anehnya lagi, dari pihak bea cukai tetap menyatakan paketku sudah diproses re-ekspor. Ketika aku memberikan bukti bahwa paket itu bisa diambil di kantor pos, jawabannya tetap sama, paketku sedang diurus re-ekspor. Ketika aku mengirimkan email tersebut pada tanggal 2 November, baru tanggal 6 November emailku mendapat balasan, dijawab oleh pihak bea cukai dengan jawaban proses re-ekspor. Saat itu juga di website EMS, paketku yang tadinya bisa diambil di kantor pos, status paket berganti menjadi pengiriman gagal. Begitu juga dinyatakan di website bea cukai bahwa paketku yang tadinya telah disetujui keluar, berganti menjadi pengembalian barang ke bea cukai dan pembayaran batal.

Hanya berselang 4 hari, yang tadinya paket bisa diambil, menjadi paket tidak bisa diambil. Dari pihak bea cukai pun, ketika aku meminta kejelasan mengenai ini dan bertanya tentang sejauh mana proses re-ekspor ini sudah berjalan, justru tidak mau lagi memberikan jawaban dan memintaku menghubungi kantor pos Plemburan. Aku berusaha menghubungi kantor Pos Plemburan, tetapi baik telefon ataupun email, bahkan sosial media pun tidak ada balasan. Akhirnya, aku minta saudaraku untuk mengeceknya di kantor pos Plemburan. Dari kantor pos dinyatakan barang ini terkena proses re-ekspor dan sedang diurus untuk dikirim kembali ke Belanda.

Dari sini aku berpikir, seharusnya dari awal dinyatakan paketku bisa diambil di kantor pos, aku tidak perlu menanyakan ke pihak bea cukai. Langsung aja ambil & bayar di kantor pos. Beres, paketpun bisa diterima. Niatnya pengen taat peraturan, malah kena masalah begini 🙂 Lucunya juga, pihak yang menjawab emailku dengan pihak yang mengurusi bea cukai paketku ternyata tidak sinkron, padahal sama-sama dari bea cukai. Dari pihak penjawab email menyatakan paketku tidak bisa dikirim, dari pihak pengurus bea cukai yang lain justru meloloskan paketku. Walaupun pada akhirnya, keputusan mengenai paketku diralat juga, jadi tidak bisa dikirim ke penerima.

Dari pemantauan di website EMS, 3 hari setelah perubahan status itu, paketku telah dikirim dari Yogyakarta ke Jakarta dan sampai Jakarta tanggal 11 November. Pada tanggal 13 November dinyatakan paketku telah keluar dari jakarta, tetapi setelah itu sampai hari ini tidak ada perubahan status pengiriman. Aku pun bertanya via chat ke Pos Indonesia, mendapat jawaban bahwa paketku telah dikirim dari Tanjung Priok untuk dikirim ke negara asal (Belanda) melalui pos laut. Dikarenakan ini barang re-ekspor, paket tidak bisa dilacak keberadaannya dan hanya diberi tahu estimasi akan sampai kurang lebih dalam 30-90 hari. Update sampai mana paketku berada baru bisa diberikan lewat website EMS setelah barangku sampai di pelabuhan.

Kalo dipikir-pikir, melelahkan juga ternyata pengurusan paketku ini, dikirim via Belanda pada tanggal 11 September, sampai sekarang belum tahu kapan akan datang kembali ke alamatku di Belanda, padahal sudah hampir 3 bulan berlalu. Semoga, pada akhirnya paket kembali lagi ke aku, karena sayang sekali kalau hilang, barang-barang itu masih bisa dimanfaatkan.